Header Ads

Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Termaktub Dalam UU 23/1997 Pasal 1 Angka 14, yang mana perusakan lingkungan merupakan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan atau hayati sehingga fungsi lingkungan hidup tidak akan berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan

Kerusakan Lingkungan, berubahnya sifat fisik dan atau hayati baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga fungsi lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Kapan Kerusakan Lingkungan terjadi?
Apabila sifat fisik dan atau hayati berubah sehingga menyebabkan fungsi lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang proses pembangunan yang menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.



Kebijakan Lain yang terkait Pengendalian Kerusakan Lingkungan
1. UU No. 5 / 1960 (Agraria)
Pemenang hak atas tanah berkewajiban memelihara tanah, termasuk memelihara
kesuburannta – pasal 15
2. UU No. 5 / 1990 (SDA Hayati & Ekosistem)
Setiap pemenang hak atas tanah dan hak pengusahaan diperairan dalam wilayah sistem
penyangga
kehidupan wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah tersebut – pasal 9 ayat 1
3. UU No. 26 / 2007 (Penataan Ruang)
- Penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan dakibat pemamfataan ruang - pasal 3 huruf c
- Penyusunan RT/RW Nasional, RT/RW provinsi, RT/RW Kabupaten dan kota harus
memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup – pasal 19, 22, 25 dan 28
- Dalam pemamfaatan ruang setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah
ditetapkan – pasal 61 huruf a
4. PP No. 16 / 2004 (Penatagunaan Tanah)
Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan dapat memanfaatkan tanah sesuai Rencana
Tata Ruang Wilayah, serta memelihara tanah dan mencegah kerusakan tanah – pasal 8
5. PP No. 150 / 2000
Setiap penanggung jawab usaha/kegiatan wajib melakukan upaya pencegahan,
penanggulangan, pemulihan kerusakan tanah - pasal 11, 12 dan 13

Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
• PENCEGAHAN, dapat dilakukan melalui aturan ataupun kebijakan dari pemerintah
(tata ruang, AMDAL, UKL/UPL), data base informasi serta pemantauan yang berkelanjutan .
• PENANGGULANGAN, yakni upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya
kerusakan tanah, yaitu dengan melakukan tindakan berupa perbaikan pengolahan, penurunan
produksi.
• PEMULIHAN, yakni upaya untuk mengembalikan kondisi tanah ke tingkatan yang tidak rusak
Dengan melakukan reboisasi tanah.
Diberdayakan oleh Blogger.