Header Ads

Rumusan Hasil Rakornis LH Aceh

Pada hari ini Selasa tanggal Tiga Puluh Juni tahun Dua Ribu Sembilan, Tim Perumus Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Sektor Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh merumuskan hasil RAKORNIS sebagai berikut :

1. Startegi pengendalian pencemaran lingkungan dilakukan melalui penurunan beban pencemaran yang masuk ke lingkungan, membina usaha skala kecil pada sentra industri tertentu dalam pengendalian pencemaran serta mengevaluasi dan mengembangkan pedoman, standar dan peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian lingkungan.


2. Peruntukan Kawasan Lindung selain untuk kegiatan pelestarian lingkungan juga dapat digunakan untuk kegiatan social, budaya, ekonomi dan pertahanan dan keamanan. Penggnaan tanah di Kawasan Lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami.

3. Perdagangan Carbon perlu didukung oleh data yang akurat dan harus sesuai dengan mekanisme yang disepakati bersama dengan mengedepankan prinsip transparasi.

4. Standar Pelayanan Minimum sesuai dengan amanat PP No. 65 Tahun 2005 perlu diimplementasikan dalam program kerja tahun 2010.

5. Kerjasama antar daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup harus semakin ditingkatkan dengan prinsip efisiensi, efektifitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, persamaan kedudukan, transparasi, keadilan dan kepastian hukum.

6. Dalam rangka pembangunan lingkungan hidup di daerah, terutama peningkatan SDM perlu dilakukan berbagai terobosan, misalnya dengan membangun kerjasama dengan perguruan tinggi.

7. Perlu membumikan masalah-masalah lingkungan hidup kepada masyarakat luas untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negative dari masalah lingkungan.

8. Perlindungan terhadap flora dan fauna harus mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan sehingga konflik manusia vs hewan dapat dihindarkan.

9. Pengelolaan lingkungan hidup di daerah harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi lingkungan hidup. Organisasi lingkungan hidup harus difungsikan sebagai mitra kerja sehingga sinergisitas program pengelolaan lingkungan hidup di daerah dapat terwujud seperti pengelolaan lingkungan hidup di daerah dapat terwujud seperti pengelolaan DAS Krueng Sabee, Ulu Masen, Ekosistem Leuser dan lain-lain.

10. Pengelolaan Sumber Daya Alam harus berdasarkan pada prinsip-prinsip keberlanjutan dan prinsip keadilan. Dengan mendasarkan pada prinsip keberlanjutan dan keadilan pemanfaatan sumber daya alam dapat dihindari.

11. Dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu adanya :
a. Koordinasi secara terus menerus antar Kabupaten /Kota maupun antara Kabupaten /Kota dengan provinsi dalam penanganan lingkungan.
b. Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan kunci utama dalam pengelolaan lingkungan.

12.UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh telah memberikan landasan yang cukup kuat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Aceh. Namun, untuk mewujudkan harapan tersebut harus ada komitmen bersama untuk segera mengimplementasikan UUPA dengan cara menyusun peraturan pelaksanaannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota.

13. Pengajuan dan program pengelolaan lingkungan oleh kabupaten/Kota harus disinergiskan dengan provinsi, sehingga dalam penanganan masalah lingkungan dapat dilakukan secara bersama-sama.

Mengetahui :
Kepala Bapedal Aceh
IR. HUSAINI SYAMAUN, MM


TIM PERUMUS :
1. YANIS RINALDI,SH. M.Hum (Ketua)
2. Ir. MUKHLISUDDIN, M. Si (Sekretaris)
3. SAFRIDA AFRIANA, ST. P.G. Dipl. Sc (Anggota)
Diberdayakan oleh Blogger.