Header Ads

Permen Panas Bumi Mulai Berlaku

Pengembang panas bumi akhirnya mendapatkan kepastian untuk berinvestasi menyusul diberlakukannya Permen ESDM No.02/2011 yang mewajibkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli panas bumi. Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Sugiharto Harsoprayitno mengatakan pada prinsipnya Permen ESDM tersebut menegaskan kewajiban PLN sebagai offtaker untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh pengembang.

Regulasi yang baru ditandatangani pada 16 Februari itu juga memangkas rantai birokrasi mengenai kepastian pembelian listrik panas bumi oleh PLN.

Ketentuan dasarnya, tuturnya, untuk hasil lelang wilayah kerja panas bumi (WKP) dengan harga listrik di bawah US$0,097 per kWh, PLN wajib membeli listrik dari pengembang tanpa negosiasi. Sementara itu, untuk WKP dengan harga hasil lelang di atas US$0,097 per kWh, BUMN listrik tersebut wajib melakukan negosiasi sebelum melanjutkan proses power purchase agreement (PPA).

"Semua WKP produk UU No.27/2003 tidak ada negosiasi lagi kecuali yang harganya di atas US$0,097 per kWh. Untuk WKP eksisting milik Pertamina dan PLN juga disesuaikan, boleh negosiasi kalau harganya di atas US$0,097 per kWh," paparnya hari ini.

Menurut dia, terdapat sembilan proyek eksiting dengan kapasitas 2.000 MW dan 11 proyek produk UU No.27/2003 dengan kapasitas 1.275 MW yang bisa segera tuntas masalahnya dengan keluarnya Permen ESDM tersebut. Dia mengatakan hanya terdapat dua WKP panas bumi produk UU No.27/2003 yang harus dinegosiasikan, yaitu Jailolo dan Sokoria.

Pengembang, katanya, harus segera melakukan penyusunan PPA bersama PLN setelah surat penunjukan langsung dari Menteri ESDM keluar. Sejauh ini, katanya, telah ada empat surat penugasan yang dikeluarkan, yaitu WKP Liki Pinangawan Muaralaboh, Gunung Rajabasa, Atadei dan Sokoria, yang tiga di antaranya diharapkan bisa ditandatangani pada 11 Maret.

Untuk tiga WKP, yaitu Liki Pinangawan Muaralaboh, Gunung Rajabasa, dan Atadei dengan harga listrik hasil lelang di bawah US$0,097 per kWh, PLN wajib menerima harga listrik tersebut tanpa negosiasi dan segera mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan. Untuk WKP Sokoria wajib dilakukan negosiasi karena harga listrik hasil lelang di atas US$0,097 per kWh.

Untuk enam WKP, yaitu Cisolok Cisukarame, Gunung Tampomas, Tangkuban Perahu I, Ungaran, Jaboi, dan Jailolo, dengan kapasitas 277 MW yang belum mendapatkan persetujuan penunjukan langsung dari Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen EBT KE akan menyampaikan kepada Dirjen Ketenagalistrikan untuk mengusulkan penugasan kepada MESDM dengan tembusan PLN.

Adapun, WKP Sorik Merapi - Roburan-Sampuraga dengan kapasitas pengembangan sebesar 55 MW kini masih dalam proses PTUN Medan. Rantau Dedap dengan kapasitas pengembangan 220 MW akan diusulkan untuk mendapatkan penugasan dari Menteri ESDM dan Suoh Sekincau dengan kapasitas pengembangan sebesar 220 MW, yang tidak masuk dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Permen ESDM No.15/2010 akan dilakukan negosiasi.

"Pengembang juga meminta kepastian kapan surat penugasan bisa dikeluarkan Menteri ESDM, itu tugas kami membuat SOP dan kami dan PLN juga akan membuat key performance indicator [KPI] tentang percepatan prosesnya," katanya

Library Pelangi - Rudi Ariffianto
Diberdayakan oleh Blogger.