Header Ads

Aparat Polres Langsa Menggagalkan Penyeludupan Trenggiling Tujuan Medan

Menindaklanjuti laporan warga masyarakat tentang penyelundupan satwa langka dalam bus tujuan Medan, petugas kepolisian resor Langsa berhasil menyita 12 ekor trenggiling seberta 40 gram.

Petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka yang terjerat pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

APARAT Polres Langsa mengamankan 12 hewan trenggiling dari Pidie yang diangkut dengan sebuah bus tujuan Medan, di depan Markas Polres Langsa, Selasa, 12 Februari 2013, pukul 03.00 WIB dinihari. Polisi juga menangkap tersangka Husaini, 55 tahun, warga Gampong Pulau Baru, Tangse, Pidie.

Kapolres Langsa AKBP Hariadi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang membawa hewan yang dilindungi oleh negara yakni trenggiling dari Kabupaten Pidie menggunakan bus CV Kurnia tujuan Medan, Sumatra Utara. 

"Petugas langsung menghentikan bus tersebut yang sudah diketahui nomor polisinya di depan Mapolres Langsa, selanjutnya dilakukan penggeladahan dan ternyata benar ditemukan 12 hewan trenggiling yang dimasukkan dalam karung. Dari 12 hewan itu, satu ekor telah mati," kata Firdaus.

Berdasarkan pengakuan tersangka, 12 trenggiling itu seberat 40 kilogram yang akan dijual ke salah satu penadah di Medan. "Kini hewan tersebut dan tersangka kita amankan di Mapolres Langsa. Setelah proses penyidikan selesai maka hewan itu akan kita serahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," katanya.

Menurut Firdaus, tersangka Husaini dikenakan pasal 21 ayat (1) dan (2), jo pasal 40 ayat ( 2) dan 4 Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Suara Alam
Diberdayakan oleh Blogger.