PEMKO LANGSA Pelayanan Publik Pemerintahan Daerah
Konsep Pelayanan
Publik dalam Pemerintah
Mengapa dalam konsep
pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah harus dilakukan
oleh seluruh pegawai ? Karena, tugas apa saja yang dilakukan oleh setiap
pegawai mengandung unsur pelayanan yang pada gilirannya akan mempengaruhi mutu
pelayanan jasa produk dari instansi dimana pegawai tersebut bekerja yang
diterima oleh masyarakat.
Pelayanan masyarakat
mencerminkan pendekatan seutuhnya dari seorang pegawai pada instansi pemerintah
kabupaten kota sampai kecamatan. Inti dari pelayanan masyarakat adalah sikap
menolong, bersahabat, dan profesional dalam memberikan pelayanan jasa atau
produk dari suatu instansi yang dapat memuaskan masyarakat serta menyebabkan
masyarakat datang kembali untuk mohon pelayanan instansi tersebut.
Pelayanan masyarakat
menuntut setiap unsur di dalam lembaga tersebut untuk berempati kepada
masyarakat. Empati mengandung pengertian sebagai kesanggupan dari birokrat
pemerintah untuk menempatkan dirinya dari pihak masyarakat dan melihat hal-hal
atau masalah-masalah dari sudut pandangan masyarakat. Melalui empati yang
dilakukan oleh pegawai itu akan menuntut kesabaran dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Pelayanan Publik
dalam Pemerintahan yang Baik
Dalam pembahasan ini,
pelayanan publik dalam pemerintahan yang baik harus memenuhi kualitas yang
harus dipenuhi. Pelayanan publik yang ada harus berfungsi untuk mengurangi
(bahkan menghilangkan) kesenjangan peran antara organisasi pusat dengan
organisasi-organisasi pelaksana yang ada dilapangan. Jumlah staf/aparat yang
ada sesuai, tidak kurang dan tidak pada level menengan dan level atas agar
pelayanan publik dapat tepat sasaran . pelayanan yang diberikan juga harus
mendekatkan birokrasi dengan masyarakat pelanggan.
Tetapi ada beberapa
faktor yang menyababkan rendahnya kualitas publik, antarala lain:
- Konteks monopolistik, dalam hal ini karena tidak adanya kompetisi dari penyelenggara pelayanan publik non pemerintah, tidak ada dorongan yang kuat untuk meningkatkan jumlah, kualitas maupun pemerataan pelayanan tersebut oleh pemerintah
- Tekanan dari lingkungan, dimana faktor lingkungan amat mempengaruhi kinerja organisasi pelayanan dalam transaksi dan interaksinya antara lingkungan dengan organisasi publik.
- Budaya patrimonial, dimana budaya organisasi penyelenggara pelayanan publik di Indonesia masih banyak terikat oleh tradisi-tradisi politik dan budaya masyarakat setempat yang seringkali tidak kondusif dan melanggar peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
Beberapa prinsip
pokok (Irfan Islamy 1999) yang harus dipahami oleh aparat birokrasi publik,
maka prinsip-prinsip dalam pelayanan publik antara lain:
- Prinsip Aksestabelitas, dimana setiap jenis pelayanan harus dapat dijangkau secara mudah oleh setiap pengguna pelayanan (misal: masalah tempat, jarak dan prosedur pelayanan)
- Prinsip Kontinuitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan harus secara terus menerus tersedia bagi masyarakat dengan kepastian dan kejelasan ketentuan yang berlaku bagi proses pelayanan tersebut.
- Prinsip Teknikalitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan proses pelayanannya harus ditangani oleh aparat yang benar-benar memahami secara teknis pelayanan tersebut berdasarkan kejelasan, ketepatan dan kemantapan sistem, prosedur dan instrumen pelayanan
- Prinsip Profitabilitas, yaitu bahwa proses pelayanan pada akhirnya haru dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memberikan keuntungan ekonomis dan sosial baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat luas.
- Prinsip Akuntabilitas, yaitu bahwa proses, produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Begitu pentingnya
profesionalisasi pelayanan publik ini bagi setiap lini organisasi pemerintahan
di Indonesia, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
telah mengeluarkan suatu kebijaksanaan Nomor.81 Tahun 1993 tentang Pedoman
Tatalaksana Pelayanan Umum yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasar prinsip-prinsip pelayanan
sebagai berikut :
- Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.
- Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam meberikan pelayanan, rincian biaya atau tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan.
- Keamanan, dalam arti adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
- Efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal- hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan.
- Ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Keadilan dan Pemerataan, yang dimaksudkan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Ketepatan Waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Ada beberapa cara
yang dilakukan untuk mengatasi masalah pelayanan publik dalam pemerintaha yang
baik, antara lain:
- Merubah tekanan-tekanan sistem pemerintahan yang sifatnya sentralistik otoriter menjadi sistem pemerintahan desentralistik demokratis.
- Membentuk asosiasi/perserikatan kerja dalam pelayanan publik.
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat, baik dalam perumusan kebijakan pelayanan publik, proses pelaksanaan pelayanan publik maupun dalam monitoring dan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik.
- Adanya kesadaran perubahan sikap dan perilaku dari aparat birokrasi pelayanan public menuju model birokrasi yang lebih humanis (Post weberian).
- Menyadari adanya pengaruh kuat perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menunjang efektivitas kualitas pelayanan publik.
- Pentingnya faktor aturan dan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja bagi aparat pelayanan publik.
- Pentingnya perhatian terhadap faktor pendapatan dan penghasilan (wages and salary) yang dapat memenuhi kebutuhan minimum bagi aparat pelayanan publik.
- Pentingnya faktor keterampilan dan keahlian petugas pelayanan publik.
- Pentingnya faktor sarana phisik pelayanan publik.
- Adanya saling pengertian dan pemahaman bersama (mutual understanding) antara pihak aparat birokrasi pelayan publik dan masyarakat yang memerlukan pelayanan untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam pelayanan publik.
Sebagai inti dari
pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh organisasi pemerintah kecamatan adalah
belajar untuk berkomunikasi secara baik dan benar dengan setiap masyarakat yang
datang mau meminta pelayanan. Berkomunikasi yang baik ini merupakan
keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap pegawai, karena hal tersebut akan
berpengaruh terhadap proses penyelesaian pekerjaan dari seorang pegawai.
Mengapa demikian ? Karena setiap pegawai akan berusaha memahami, melayani, dan
menghargai berbagai orang yang dijumpai setiap hari . Sehingga hal tersebut
akan membantu dalam peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat.
Melayani masyarakat
dengan baik adalah merupakan tanggung jawab bagi semua pegawai. Dengan demikian
maka setiap pegawai harus melayani masyarakat dan mempelajari cara meningkatkan
keterampilan untuk melayani. Di dalam keterampilan melayani, termasuk pula di
dalamnya adalah penguasaan terhadap pengetahuan jasa layanan yang diberikan,
karena hal ini akan menunjukan kepada masyarakat bahwa pegawai tersebut adalah
seorang profesional di bidang Manajemen Pelayanan Publik.Seorang profesional
dalam dunia pelayanan publik seharusnya menguasai kebutuhan masyarakat dan
mengetahui cara memuaskan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.(koceb)