RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) WILAYAH PERKOTAAN
A.KONSEP RTH
1. Defenisi & Pengertian
Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota, bagian dari ruang-ruang terbuka (Open Spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung pemamfataan langsung dan tidak langsung yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.
2. Fungsi & Mamfaat
Fungsi dari RTH yaitu fungsi ekologis dan ekstrinsik, pemamfaatan RTH berdasarkan ketentuan seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun dan bunga). Kenyamanan fisik (teduh, segar), dan juga dapat melakukan konservasi hayati atau pembibitan taman dengan keanekaragaman hayati.
3. Pola & Struktur Fungsional
Pola RTH terdiri dari RTH Struktural & RTH Non Struktural.
- RTH Struktural
Merupakan Pola RTH yang dibangun oleh hubungan fungsional antar komponen pembentukan yang mempunyai pola Hierarki planologis yang bersifat antroposentris. RTH tipe ini didominasi oleh fungsi-fungsi non ekologis dengan struktur RTH binaan yang berhierarkhi.
- RTH Non Struktural
Merupakan Pola RTH yang dibangun oleh hubungan fungsional antar komponen pembentukan yang umumnya tidak mengikuti pola Hierarki planologis karena bersifat ekosentris. Yang sangat dominan dengan struktur RTH alami yang tidak berhierarkhi.
4. Elemen Pengisi RTH
RTH dibangun dari kumpulan tumbuhan dan tanaman atau vegetasi yang telah diseleksi dan disesuaikan dengan lokasi serta rencana dan rancangan peruntukannnya
Persyaratan umum tanaman untuk ditanam diwilayah perkotaan:
- Disenangi dan tidak berbahaya bagi warga kota
- Mampu tumbuh pada lingkungan yang marjinal
- Tahan terhadap gangguan fisik (vandalisme)
- Perakaran dalam sehingga tidak mudah tumbang
- Tidak gugur daun, mudah tumbuh, bernilai hias dan arsitektural
- Dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas lingkungan kota
- Bibit/benih dapat dijangkau oleh masyarakat(harga/financial)
- Prioritas menggunkan vegetasi endemik/lokal
- Keanekaragaman hayati
5. Teknis Perencanaan
Ada 4 (empat) hal utama dalam melakukan perencanaan pembangunan RTH di perkotaan
- Luas RTH minimum yang diperlukan dalam suatu wilayah perkotaan ditentukan secara komposit yang meliputi, kapasitas atau daya dukung alami wilayah, kebutuhan per-kapita dan arah dan tujuan pembangunan perkotaan.
- Lokasi lahan kota yang berpotensial dan tersedia untuk RTH
- Struktur dan pola RTH yang akan dikembangkan
- Seleksi tanaman sesuai kepentingan dan tujuan pembangunan kota
B. ISSUE RTH
Issue paling utama dalam melakukan kelestarian RTH adalah:
1. Dampak negatif dari suboptimalisasi RTH yang mana RTH tersebut tidak memenuhi persyaratan jumlah dan kualitas , yaitu
- Menurunnya kenyamanan kota
- Menurunnya keamanan kota
- Menurunnya keindahan alami kota
- Menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat perkotaan
2. Lemahnya lembaga pengelolaan RTH,yaitu
- Belum optimalnya penegakan aturan main pengelolaan RTH
- Belum terdapatnya tata kerja pengelolaan RTH yang jelas
3. Lemahnya Peran Stakeholders
4. Keterbatasan lahan kota untukn diperuntukan RTH
C. ACTION PLAN
Pembungunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam per-undangan dan peraturan serta pedoman ditingkat nasional dan Kab./Kota. Permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam rencana tata ruang wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah.
1. Defenisi & Pengertian
Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota, bagian dari ruang-ruang terbuka (Open Spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung pemamfataan langsung dan tidak langsung yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.
2. Fungsi & Mamfaat
Fungsi dari RTH yaitu fungsi ekologis dan ekstrinsik, pemamfaatan RTH berdasarkan ketentuan seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun dan bunga). Kenyamanan fisik (teduh, segar), dan juga dapat melakukan konservasi hayati atau pembibitan taman dengan keanekaragaman hayati.
3. Pola & Struktur Fungsional
Pola RTH terdiri dari RTH Struktural & RTH Non Struktural.
- RTH Struktural
Merupakan Pola RTH yang dibangun oleh hubungan fungsional antar komponen pembentukan yang mempunyai pola Hierarki planologis yang bersifat antroposentris. RTH tipe ini didominasi oleh fungsi-fungsi non ekologis dengan struktur RTH binaan yang berhierarkhi.
- RTH Non Struktural
Merupakan Pola RTH yang dibangun oleh hubungan fungsional antar komponen pembentukan yang umumnya tidak mengikuti pola Hierarki planologis karena bersifat ekosentris. Yang sangat dominan dengan struktur RTH alami yang tidak berhierarkhi.
4. Elemen Pengisi RTH
RTH dibangun dari kumpulan tumbuhan dan tanaman atau vegetasi yang telah diseleksi dan disesuaikan dengan lokasi serta rencana dan rancangan peruntukannnya
Persyaratan umum tanaman untuk ditanam diwilayah perkotaan:
- Disenangi dan tidak berbahaya bagi warga kota
- Mampu tumbuh pada lingkungan yang marjinal
- Tahan terhadap gangguan fisik (vandalisme)
- Perakaran dalam sehingga tidak mudah tumbang
- Tidak gugur daun, mudah tumbuh, bernilai hias dan arsitektural
- Dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas lingkungan kota
- Bibit/benih dapat dijangkau oleh masyarakat(harga/financial)
- Prioritas menggunkan vegetasi endemik/lokal
- Keanekaragaman hayati
5. Teknis Perencanaan
Ada 4 (empat) hal utama dalam melakukan perencanaan pembangunan RTH di perkotaan
- Luas RTH minimum yang diperlukan dalam suatu wilayah perkotaan ditentukan secara komposit yang meliputi, kapasitas atau daya dukung alami wilayah, kebutuhan per-kapita dan arah dan tujuan pembangunan perkotaan.
- Lokasi lahan kota yang berpotensial dan tersedia untuk RTH
- Struktur dan pola RTH yang akan dikembangkan
- Seleksi tanaman sesuai kepentingan dan tujuan pembangunan kota
B. ISSUE RTH
Issue paling utama dalam melakukan kelestarian RTH adalah:
1. Dampak negatif dari suboptimalisasi RTH yang mana RTH tersebut tidak memenuhi persyaratan jumlah dan kualitas , yaitu
- Menurunnya kenyamanan kota
- Menurunnya keamanan kota
- Menurunnya keindahan alami kota
- Menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat perkotaan
2. Lemahnya lembaga pengelolaan RTH,yaitu
- Belum optimalnya penegakan aturan main pengelolaan RTH
- Belum terdapatnya tata kerja pengelolaan RTH yang jelas
3. Lemahnya Peran Stakeholders
4. Keterbatasan lahan kota untukn diperuntukan RTH
C. ACTION PLAN
Pembungunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam per-undangan dan peraturan serta pedoman ditingkat nasional dan Kab./Kota. Permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam rencana tata ruang wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah.