Header Ads

PTPN-III Sosialisasikan UU PPLH

Medan-Beberapa tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU PPLH No. 32 tahun 2009, yaitu untuk melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan kerusakan.

"Selain menjamin keselamatan, kesehatan kehidupan manusia serta kelangsungan kehidupan makhluk hidup juga menjaga kelestarian ekosistem,"ungkap Kadis Departemen Lingkungan Hidup Sumut Erwin Hidayah dalam acara sosialisasi UU PPLH di aula kantor direksi PTPN-III Jalan Sei Batanghari Medan baru-baru ini.

Dikatakan, pada intinya Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang terangkum dalam 127 pasal pada ketetapan UU No. 32 tahun 2009 mengenai PPLH mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Turut tampil sebagai narasumber dalam acara yang diikuti para jajaran direksi dan karyawan PTPN-III tersebut, Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan, Fakultas Hukum USU. Prof. Dr. Alfi Syahrin, Ms.SH.

Dalam paparannya Prof. Alfi menegaskan, bahwa pemerintah secara serius melalui UU No 32 tahun 2009 merupakan revisi atas peraturan mengenai proteksi lingkungan hidup sebelumnya. Aturan-aturan dalam UU PPLH yang baru ini jauh lebih ketat dan lebih menunjukkan komitmen, serta sikap yang benar-benar pro pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu Direktur Utama PTPN-III Ir H Amri Siregar mengatakan, sebenarnya PTPN III selaku BUMN perkebunan yang terkemuka di Indonesia sebelumnya sudah menjalankan sistem pengelolaan lingkungan hidup melalui ISO 14000. Tentunya dalam mengaplikasikan UU PPLH No. 32 tahun 2009 ini PTPN III lebih memiliki kesiapan. (maa) dikutip pada Harian Analisa

Diberdayakan oleh Blogger.