Soal Pembajakan Software, Kakap Dulu Baru Teri
TuguLangsa - Bukan rahasia lagi jika masih banyak penjual software bajakan. Tentu
saja, mereka pun bisa dikenakan sanksi. Namun, kata Direktur Kerjasama
& Promosi Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum
dan HAM RI, Parlagutan Lubis, keuntungan mereka sedikit dibandingkan
produsennya.
"Toko-toko kecil memang ada, tapi itu kan receh gak terlalu besar dampaknya, paling cuma buat makan," ujarnya.
Menurutnya, justru perlu dilakukan sosialisasi ke toko-toko besar dulu, maka imbasnya juga akan lebih besar yang berimbas juga ke pedagang kecil. Hal yang senada juga diutarakan Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI) Djarot Subiantoro. Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan regulator dan penegak hukum.
"Secara HKI sama-sama pelanggaran, namun selalu ada bandar di belakang mereka, barangkali itu yang dituju," katanya ketika dihubungi Merdeka.com, Jumat (15/05).
Pun demikian dengan nominal yang sedikit yang mungkin kata dia tidak seberapa dibandingkan dengan korporasi. "Secara nominal nilai eceran juga dianggap tidak significant, yang besar relatif terhadap total pengeluaran TI adalah penggunaan ilegal di tingkat korporasi," demikian jelasnya.
Lantas, apakah yang kecil-kecil dibiarkan? "Saya tidak tahu alasan mereka apakah karena prioritas, kapasitas atau alasan lain. Secara prosedur mestinya tetap diproses hukum apalagi apabila ada bukti. Dan apakah itu kebijakan umum atau kasian," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), 33,5 persen perangkat lunak berstatus ilegal. Tentu saja jika dibiarkan negara ini mengalami kerugian akibat kehilangan potensi pendapatan pajak tidak langsung dari penjualan perangkat lunak asli. Padahal, peraturan soal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28/ 2014. [dzm] | Merdeka
"Toko-toko kecil memang ada, tapi itu kan receh gak terlalu besar dampaknya, paling cuma buat makan," ujarnya.
Menurutnya, justru perlu dilakukan sosialisasi ke toko-toko besar dulu, maka imbasnya juga akan lebih besar yang berimbas juga ke pedagang kecil. Hal yang senada juga diutarakan Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI) Djarot Subiantoro. Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan regulator dan penegak hukum.
"Secara HKI sama-sama pelanggaran, namun selalu ada bandar di belakang mereka, barangkali itu yang dituju," katanya ketika dihubungi Merdeka.com, Jumat (15/05).
Pun demikian dengan nominal yang sedikit yang mungkin kata dia tidak seberapa dibandingkan dengan korporasi. "Secara nominal nilai eceran juga dianggap tidak significant, yang besar relatif terhadap total pengeluaran TI adalah penggunaan ilegal di tingkat korporasi," demikian jelasnya.
Lantas, apakah yang kecil-kecil dibiarkan? "Saya tidak tahu alasan mereka apakah karena prioritas, kapasitas atau alasan lain. Secara prosedur mestinya tetap diproses hukum apalagi apabila ada bukti. Dan apakah itu kebijakan umum atau kasian," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), 33,5 persen perangkat lunak berstatus ilegal. Tentu saja jika dibiarkan negara ini mengalami kerugian akibat kehilangan potensi pendapatan pajak tidak langsung dari penjualan perangkat lunak asli. Padahal, peraturan soal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28/ 2014. [dzm] | Merdeka







