Kewenangan Pengelolaan Hutan Aceh Harus Sesuai UU-PA
Gubernur Irwandi Yusuf menyatakan, pihaknya tidak pernah menyetujui kewenangan pengelolaan lima sub bidang kehutanan Aceh kepada Pemerintah Pusat untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.
"Tidak benar saya telah memberi persetujuan seperti itu. Yang benar saya menginginkan agar seluruh ketentuan harus berdasar kepada UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA)," ujar Irwandi Yusuf, Jumat (21/1) terkait isi surat Sekjen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menyatakan gubernur telah menyetujui pengelolaan lima sub bidang kehutanan kepada pusat.
Gubernur mengaku memang pernah melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Menteri Kehutanan. "Menteri menelpon saya, tetapi bukan meminta persetujuan untuk menyerahkan pengelolaan lima sub bidang kehutanan kepada Pemerintah Pusat. Menteri menelpon sehubungan dengan adanya pembicaraan pihaknya dengan Ketua BPKEL Fauzan Azima. Saya katakan semua harus sesuai dengan UU-PA," terangnya.
Irwandi tidak mengerti kenapa tiba-tiba muncul surat Sekjen Kemenhut yang isinya bertolak belakang dengan hasil pembicaraan dengan menteri pembicaraan. "Jangan-jangan mereka dendam kepada saya karena kebijakan moratorium logging," tegasnya.
Tidak Bisa Disalahkan
Direktur Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan, Gubernur Irwandi Yusuf tidak bisa dipersalahkan sehubungan dengan adanya klaim dari Menteri Kehutanan bahwa lima sub kewenangan kehutanan Aceh telah disepakati Gubernur Irwandi menjadi kewenangan pemerintah pusat hanya berdasarkan pembicaraan telepon.
"Saya menyaksikan sendiri, Gubernur telah mengklarifikasi langsung ke Menhut melalui telepon pada Kamis (20/1/) malam bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan sub kewenangan kehutanan tersebut dalam pembicaraan telepon dengan Menhut. Pembicaraan telepon yang dilakukan bukan soal persetujuan kewenangan," jelas Elfian.
Surat berkop Kementerian Kehutanan bernomor S.681/Menhut-II/Kum/2010 itu perihal kewenangan bidang kehutanan di Aceh, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto atas nama Menteri Kehutanan tertanggal 28 Desember 2010 . Surat itu menuliskan; "Berdasarkan pembicaraan telepon antara Menteri Kehutanan dengan Gubernur Aceh Senin 27 Desember 2010 pukul 16.55 WIB, telah disepakati bersama bahwa kelima sub-bidang kewenangan kehutanan Aceh merupakan kewenangan Pemerintah Pusat."
"Yang anehnya, Menhut menuliskan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No. 41 tentang Kehutanan dalam surat tersebut sebagai dasar hukum atas peletakan kewenangan kepada Pemerintah Pusat. UU-PA sendiri tidak disebutkan, jadi jelas tak bisa diterima," kata Elfian.
Elfian menambahkan, lima sub kewenangan urusan bidang kehutanan Aceh itu, di antaranya terkait dengan kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, yang masih berstatus "pending issues" (masih harus disepakati).
‘Jika surat itu dibiarkan, kewenangan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang menurut UU-PA telah diserahkan ke Pemerintah Aceh, bisa menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," ujarnya.