Kota Langsa Menuju Adipura Tahun 2016
TuguLangsa - Adipura
merupakan strategi untuk mendorong motivasi aparat pemerintah dan masyarakat
untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi kebersihan lingkungan di Indonesia.
Beberapa tujuan di balik Penghargaan Adipura antara lain, untuk menurunkan
tingkat polusi dari limbah domestik, merealisasikan kesehatan lingkungan, dan
merealisasikan budaya bersih lingkungan. Program Adipura akan terlaksana dengan
baik jika ditunjang partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah
Daerah/Kota Langsa dalam pengelolaan lingkungan. Kerjasama yang baik antara Pemerintah
Daerah, masyarakat dan dinas/instansi terkait sangat perlu dibina dan dijalin
secara berkesinambungan.
Program Adipura merupakan salah satu program strategis Kementerian Lingkungan Hidup yang mempunyai maksud dan tujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang bersih dan teduh dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Tata Kelola Lingkungan yang baik (Good Environment Governance).
Untuk menuju lingkungan yang baik agar penghargaan Adipura tercapai maka pengelolaannya pun harus sesuai dengan standar kondisi lingkungan yang ideal. Kondisi lingkungan yang ideal ditunjukkan antara lain dengan upaya pembersihan drainase, membersihkan dan menjaga lingkungan sekitar, tidak membuang sampah sembarangan di jalan, sungai dan jembatan, memilah sampah organik dan anorganik, penanaman pohon dan pot bunga untuk penghijauan, tidak melakukan pembakaran sampah, serta usaha-usaha lain yang bersifat positif.
Upaya yang dilakukan oleh Kota Langsa dalam mewujudkan Kota Langsa sebagai Kota Adipura, adalah dengan melakukan pembenahan fisik dan nonfisik. Pembenahan fisik diarahkan kepada sarana-sarana berikut :
Program Adipura merupakan salah satu program strategis Kementerian Lingkungan Hidup yang mempunyai maksud dan tujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang bersih dan teduh dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Tata Kelola Lingkungan yang baik (Good Environment Governance).
Untuk menuju lingkungan yang baik agar penghargaan Adipura tercapai maka pengelolaannya pun harus sesuai dengan standar kondisi lingkungan yang ideal. Kondisi lingkungan yang ideal ditunjukkan antara lain dengan upaya pembersihan drainase, membersihkan dan menjaga lingkungan sekitar, tidak membuang sampah sembarangan di jalan, sungai dan jembatan, memilah sampah organik dan anorganik, penanaman pohon dan pot bunga untuk penghijauan, tidak melakukan pembakaran sampah, serta usaha-usaha lain yang bersifat positif.
Upaya yang dilakukan oleh Kota Langsa dalam mewujudkan Kota Langsa sebagai Kota Adipura, adalah dengan melakukan pembenahan fisik dan nonfisik. Pembenahan fisik diarahkan kepada sarana-sarana berikut :
- Perumahan, meliputi perumahan menengah dan perumahan sederhana. Aspek pembenahan yakni lingkungan perumahan, jalan di sekitar perumahan (jalan utama dan gang, tidak termasuk jalan raya.
- Sarana Kota, meliputi:
- Jalan arteri dan jalan kolektor (badan jalan, median jalan, daerah milik jalan, trotoar, drainase, penataan PKL).
- Pasar, meliputi lingkungan pasar (jalan luar dan dalam pasar) dan tempat parkir.
- Pertokoan, dengan penekanan pada lingkungan pertokoan (jalan, trotoar dan tempat parkir), TPS, drainase terbuka (termasuk di depan pertokoan).
- Perkantoran, meliputi lingkungan kantor, lapangan, halaman, ruang terbuka dan tempat parkir.
- Sekolah, mencakup lingkungan sekolah (jalan masuk dan jalan di dalam sekolah), lapangan/ruang terbuka, tempat parkir, drainase dan TPS.
- Rumah Sakit dan Puskesmas, meliputi lingkungan RS dan Puskesman (jalan masuk, jalan dalam kawasan, ruang tunggu, taman, lorong, tempat parkir), drainase dan selokan baik di dalam maupun di luar, TPS, instalasi pengolahan limbah (insinerator dan IPAL), dan pemisahan limbah (medis dan nonmedis).
- Ruang Terbuka Hijau (RTH), meliputi hutan kota dan taman kota, dengan penekanan pada kerapatan tegakan dan tajuk serta keragaman flora (untuk hutan kota) dan kebersihan, perawatan dan penataan taman persentase hijau dan area resapan (untuk taman kota).
- Sarana Transportasi, yakni terminal bus dan angkutan kota, dengan pembenahan pada aspek lingkungan terminal (jalur pemberangkatan, parkir bus, angkutan kota dan parkir khusus kendaraan pribadi), drainase, TPS, ruang tunggu, dan penataan PKL.
- Perairan Terbuka, yakni sungai, danau dan saluran terbuka, dengan penekanan pada badan air dan bantaran. Badan air yaitu muka sungai (areal sungai) atau saluran terbuka yang berfungsi sebagai tempat air mengalir. Bantaran yaitu pinggiran sungai yang secara umum tidak berfungsi sebagai aliran air tetapi lebih cenderung sebagai pembatas (bukan tanggul).
- Sarana Kebersihan, meliputi:
- TPA, mencakup prasarana dasar dan sarana penunjang (jalan masuk/jalan di lingkungan di lingkungan TPA, kantor/pos jaga, pagar dan gerbang, alat berat, sistem pencatatan sampah, garasi di lokasi TPA, truk sampah), sarana pencegahan dan pengendalian pencemaran (drainase, lindi, sumur pantau, penangan gas), kondisi lingkungan (lalat, asap, zona aktif, penghijauan), dan pengoperasian (pengaturan lahan, penimbunan di zona penimbunan yang berlaku pada zona aktif dan tidak aktif).
- Pemanfaatan Sampah, dengan penekanan pada kondisi operasional pengomposan.(Kcb.TL)







